Selasa, 30 Maret 2010

Pergantian Departemen menjadi Kementrian

JAKARTA -- Pemerintah memberikan tenggat waktu 6-12 bulan kepada lembaga untuk menggunakan atribut lamanya. Hal ini terkait penghapusan sebutan 'departemen' menjadi kementerian negara yang akan dimulai paling lambat pertengahan Januari 2010.

“Mau tidak mau dengan pergantian departemen menjadi kementerian, semua atribut harus diganti. Pergantian ini menyeluruh dari pusat sampai ke daerah,” ungkap Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ismadi Ananda yang dihubungi Selasa (29/12).

Ditambahkannya, pergantian semua atribut mulai dari stempel, kop surat, lambing institusi, dll dilakukan bertahap dan tidak sekaligus. “Setiap lembaga diberikan waktu 6 bulan dan maksimal 1 tahun untuk menggunakan atribut yang lama,” ucapnya.

Mengenai dana pergantian tersebut, lanjut Ismadi, dimasukkan dalam anggaran masing-masing lembaga. “Pergantiannya tidak menelan anggaran banyak kok,” cetusnya.

Untuk diketahui, mulai Januari 2010, tidak ada lagi istilah departemen dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid dua. Yang ada hanyalah kementerian negara. Perubahan sistem kelembagaan dari departemen menjadi kementerian negara menurut Ismadi merupakan amanat UUD 1945.

Meski 34 lembaga disamakan menjadi kementerian, namun pemerintah membaginya menjadi empat fungsi. Yaitu kementerian yang berfungsi melakukan koordinasi, merumuskan, dan mensinkronkan. Kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan melaksanakan, kementerian yang menjalankan fungsi kementerian dan kementerian yang berfungsi merumuskan kebijakan dan sinkronisasi. Di samping kementerian yang tugasnya memback up urusan kenegaraan dan kepresidenan. (esy/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar